Semarang, 19 September 2025 – Universitas Diponegoro (Undip) mengumumkan tindak lanjut penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa tingkat akhir program Sarjana dan Diploma. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Nomor 472/UN7.A2/KU/IX/2025 tertanggal 11 September 2025.
Dalam surat tersebut, mahasiswa yang telah mengikuti program penyesuaian berupa pembebasan UKT namun belum melakukan pembayaran diwajibkan mengikuti rangkaian tindak lanjut sesuai jadwal. Proses ini dimulai pada 15 September hingga 3 Oktober 2025 dengan tahapan pengunggahan dokumen, verifikasi, hingga finalisasi.
Jadwal pelaksanaan penyesuaian UKT mahasiswa tingkat akhir adalah sebagai berikut:
15–25 September 2025: Pengunggahan Surat Keterangan Lulus (SKL) di laman https://ukt.undip.ac.id bagi mahasiswa yang lulus maksimal 25 Agustus 2025.
26–30 September 2025: Verifikasi pengajuan penyesuaian UKT di tingkat Fakultas/Sekolah.
1 Oktober 2025: Batas akhir penyampaian usulan penyesuaian UKT dari Fakultas/Sekolah ke Universitas.
2 Oktober 2025: Verifikasi penyesuaian UKT di tingkat Universitas.
3 Oktober 2025: Finalisasi tindak lanjut penyesuaian UKT mahasiswa tingkat akhir.
Dengan adanya penetapan jadwal ini, Undip berharap seluruh mahasiswa tingkat akhir dapat segera melengkapi persyaratan sesuai prosedur sehingga penyelesaian studi dapat berjalan lancar. Informasi resmi mengenai mekanisme penyesuaian UKT dapat diakses melalui laman Undip dan fakultas terkait.