Semarang, 6 Agustus 2025 — Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro (FEB Undip) menyampaikan informasi penting kepada seluruh mahasiswa terkait kebijakan pengembalian biaya pendidikan untuk Semester Gasal Tahun Akademik 2025/2026.
Mengacu pada Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor: 180/UN7.A/HK/III/2025 tentang Kalender Akademik TA 2025/2026, mahasiswa yang telah dinyatakan lulus maksimal pada tanggal 25 Agustus 2025 dan telah melakukan pembayaran biaya pendidikan semester gasal, berhak mengajukan permohonan pengembalian biaya pendidikan.
Persyaratan Pengajuan
Mahasiswa wajib mengunggah dokumen berikut melalui laman SSO masing-masing:
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis, dan Kerumahtanggaan, ditandatangani oleh pimpinan fakultas/sekolah.
- Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL).
- Fotokopi bukti pembayaran.
- Fotokopi buku tabungan atas nama mahasiswa.
Batas Waktu Unggah
Pengajuan dan unggah dokumen dilakukan maksimal hingga 31 Agustus 2025.
Proses pengembalian akan dilakukan secara bertahap setelah tanggal tersebut.
FEB Undip mengimbau seluruh mahasiswa yang memenuhi syarat untuk segera melengkapi dan mengunggah dokumen sesuai ketentuan.
lampiran :
Surat Edaran Pengembalian Biaya Pendidikan Semester Gasal 2025/2026

